Apa itu E-Counseling ?

        E-Counseling adalah sebuah media yang digunakan untuk melakukan layanan konseling individu antara siswa dengan konselor atau guru BK. Media tersebut bertujuan untuk membantu dan memandirikan siswa dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang di hadapi. E-Counseling tidak hanya digunakan ketika siswa tersebut memiliki masalah, siswa dapat pula menggunakan media tersebut hanya untuk sekedar shareing atau bertukar pendapat dengan konselor atau guru BK.
           E-Counseling dapat pula mempermudah siswa dalam menyampaikan keluh kesah yang sedang di alami selama masa pandemi Covid-19 yang mengharuskan siswa belajar dari rumah dan tidak bisa bertatap muka dengan pihak guru BK secara langsung. Keluh kesah dapat di sampaikan dengan cara siswa mengisi google form yang kemudian akan mendapatkan respon dari pihak guru BK untuk berdiskusi baik melalui email atau whatsapp, selain itu dalam penyampaian masalah siswa tidak perlu takut ataupun cemas masalahnya akan tersebar dan diketahui oleh oranglain, karena pihak guru BK akan tetap berpedoman pada asas-asas BK, yaitu:
1. Kerahasiaan
Asas kerahasiaan, yaitu asas layanan yang menuntut guru BK untuk merahasiakan segenap data dan keterangan peserta didik sebagaimana di atur dalam kode etik bimbingan dan konseling. 
2. Kesukarelaan
Asas kesukarelaan, yaitu asas kesukaan dan kerelaan peserta didik mengikuti layanan yang diperlukan.
3. Keterbukaan
Asas keterbukaan, yaitu guru bimbingan dan konseling yang bersifat terbuka dan tidak berpura-pura dalam memberikan dan menerima informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. 
4. Keaktifan
Asas keaktifan, yaitu dalam proses konseling memerlukan keaktifan dari kedua belah pihak yaitu antara guru BK dan siswa.
5. Kemandirian
Asas kemandirian, yaitu guru BK membantu siswa untuk mencapai kemandirian dalam mengambil keputusan dalam bidang pribadi, sosial, belajar, karir.
6. Kekinian
Asas Kekinian, yaitu guru BK dalam melakukan konseling berorientasi pada perubahan situasi dan kondisi masyarakat ditingkat lokal, nasional, global yang berpengaruh kuat terhadap perkembangan peserta didik.
7. Kedinamisan,
Asas kedinamisan, yaitu asas guru BK yang berkembang dan berkelanjutan dalam memandang hakikat manusia, kondisi perubahan perilaku, serta proses dan teknik bimbingan konseling sejalan perkembangan ilmu bimbingan konseling.
8. Keterpaduan
Asas keterpaduan, yaitu keselarasan antara tujuan bimbingan konseling dengan tujuan pendidikan dan nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi dan dilestarikan oleh masyarakat. 
9. Keharmonisan
Asas keharmonisan, yaitu asas yang selaras dengan visi dan misi sekolah, nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
10. Keahlian, 
Asas keahlian, yaitu asas berkaitan dengan kaidah-kaidah akademik dan etika profesional, dimana layanan bimbingan konseling hanya dapat diampu oleh tenaga ahli bimbingan dan konseling.
11. Tut Wuri Handayani
Asas Tut wuri handayani, yaitu asas yang mengandung makna bahwa konselor atau guru bimbingan konseling sebagai pendidik harus memfasilitasi setiap peserta didik untuk mencapai tingkat perkembangan yang utuh dan optimal.
Siswa dapat melakukan E-Counseling melalui tautan di bawah ini:
Kelas X    : https://forms.gle/nneFJ3HtPD6f6rX36 
Kelas XI  : https://forms.gle/RXtsuNLF9NgAzVbK7
Kelas XII : https://forms.gle/2XWkvqwhCgrZ7txcA